Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meminta kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditindak tegas.
Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan juga harus lebih berat karena terduga pelaku adalah aparat penegak hukum.
“Prinsip kami jelas, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Terlebih lagi, jika pelakunya adalah aparat penegak hukum, seperti yang terjadi dalam kasus ini, maka semestinya penindakannya justru lebih tegas,” kata Veronica kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Veronica menekankan aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi warga. Ia pun sangat menyayangkan aparat penegak hukum justru jadi pelaku kekerasan.
Veronica menegaskan KemenPPPA berkomitmen penuh dalam menangani kasus ini. Ia mendukung proses hukum yang adil dan transparan bagi korban. Ia memastikan negara hadir dalam melindungi anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Pencegahan juga menjadi aspek yang sangat penting, melalui edukasi, penguatan sistem perlindungan, dan memastikan akses korban terhadap keadilan serta pemulihan,” ucap dia.
Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Fajar terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Selain itu, Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine menyatakan positif narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan pada 24 Februari 2025, Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Kasus itu pun telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi.
Adapun menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) NTT, korban kekerasan seksual Fajar yaitu 3 orang. Terdiri dari anak usia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun. Sedangkan Polda NTT menyebut hanya satu anak berusia 6 tahun yang jadi korban kekerasan seksual.
(tsa/mnf)